![]() |
| Muhamad Iskandar SH,.MH. |
BEKASI,
JAWA BARAT - Faktor- faktor Pernikahan
dini pada wanita menurut Muhamad
Iskandar SH,.MH. yakni Ekonomi lemah, pendidikan rendah, serta pembinaan
keluarga tidak ada.
Menurut
pengacara hukum perdata, sebuah petisi dari salah satu persatuan yang membuat
pergerakan tentang perubahan sederhana dengan mengubah usia sah perempuan dari
16 tahun menjadi 18 tahun tidak efektif.
“Tidak
efektif, karena pergaulan bebas tidak ada batasnya, jika bicara tentang
perkawinannya saja itu kan yang sah, yang tidak sah ?. Yang sebenarnya mau
dijaga perkawinannya atau hubungan suami istri yang mereka lakukan. Jika ingin
mengurangi bukan dari segi hukum, bukan dari segi faktor umur, penegakan hukum
bagi mereka yang melakukan seperti hal pemerkosaan, pelecehan seksual terhadap
anak-anak agar ada efek jera” ujarnya.
“Jadi
menurut saya tidak ada kepentingannya untuk mengajukan rudisial review terhadap
UU pokok perkawinan nomor 1 berkaitan dengan perkawinan usia dini, karena
perkawinan usia dini rata-rata sudah sarjana, paling tidak sudah kuliah jadi
bukan lagi 16 tahun.” ujarnya lagi.
Muhamad
Iskandar menilai, bahwa jika melakukan penelitian di desa mungkin hal itu akan
terjadi karena keterbatasan ekonomi, dan keluarga yang memang memberikan ijin
anaknya menikah. Tapi, mereka yang melakukan penelitian itu umumnya
berlokasikan di desa padahal kemajemukan manusia atau kepadatan penduduk berada
di kota bukan di desa.
Pengacara
Hukum Perdata yang ditemui dikediamannya Kemang Pratama Bekasi Barat ini
mengatakan bahwa berarti sebenarnya tingkat kesejahteraan yang perlu di dorong
untuk ditingkatkan bagi setiap keluarga, agar anak-anak terfokus untuk
mengembangkan dirinya dengan langkah awal yaitu meningkatkan pendidikan.
Beliau
menegaskan “Bukan melakukan rudisial review UU Perkawinan tentang batas umur
menikah tersebut. Seharusnya ada tingkat
korelasi dengan melakukan penelitian juga terhadap anak anak yang memiliki
tingkat ekonomi yang mampu.” Sabtu (6/12/2014)
Jadi,
tingkat pendidikan, tingkat ekonomi menjadi baik maka pada saat itu besarnya
hal yang menyangkut pernikahan dini umumnya tidak akan tinggi.
“Banyak
yang menikah sirih, menikah sirih salah satu cara seseorang tidak terlihat
menikah dalam usia dini, usia 16 tahun menikah sirih dan usia 20 tahun bisa
untuk di sah kan dalam hukum negara. Dalam islam disebut Isbat Nikah.” katanya.
Bermohon
kepada pengadilan agama untuk mendapatkan ijin menikah atau dinikahkan. Karena
dalam Islam menikah sirih adalah sah tetapi tidak sah dalam hukum negara.
Fikiran seseorang untuk tidak berbuat zina yaitu dengan menikah sirih. Ini yang
dapat menciptakan masalah di dalam masyarakat.
Muhamad Iskandar menegaskan bahwa “Misal UU melarang seseorang hanya bisa menikah dengan seorang istri, pernikahan kedua harus dengan ijin istri, tapi banyak orang yang melakukan nikah sirih, apa efektifnya di buatnya pasal tersebut. Malah justru menciptakan masalah besar yaitu tiba-tiba lahir anak dari perkawinan sirih, anak tak berdosa, tapi anak menjadi sulit mendapatkan identitas, sulit mendapatkan pendidikan karena harus ada akta nikah orang tua. Akibat dari hal ini adalah kesengsaraan”.
-Adriani Chandra Putri-

Tidak ada komentar:
Posting Komentar