Social Icons

Senin, 08 Desember 2014

Rudisial Review Mengubah Batas Umur UU Perkawinan Tidak Efektif

Muhamad Iskandar SH,.MH.
BEKASI, JAWA BARAT -  Faktor- faktor Pernikahan dini  pada wanita menurut Muhamad Iskandar SH,.MH. yakni Ekonomi lemah, pendidikan rendah, serta pembinaan keluarga tidak ada.
Menurut pengacara hukum perdata, sebuah petisi dari salah satu persatuan yang membuat pergerakan tentang perubahan sederhana dengan mengubah usia sah perempuan dari 16 tahun menjadi 18 tahun tidak efektif.

“Tidak efektif, karena pergaulan bebas tidak ada batasnya, jika bicara tentang perkawinannya saja itu kan yang sah, yang tidak sah ?. Yang sebenarnya mau dijaga perkawinannya atau hubungan suami istri yang mereka lakukan. Jika ingin mengurangi bukan dari segi hukum, bukan dari segi faktor umur, penegakan hukum bagi mereka yang melakukan seperti hal pemerkosaan, pelecehan seksual terhadap anak-anak agar ada efek jera” ujarnya.


“Jadi menurut saya tidak ada kepentingannya untuk mengajukan rudisial review terhadap UU pokok perkawinan nomor 1 berkaitan dengan perkawinan usia dini, karena perkawinan usia dini rata-rata sudah sarjana, paling tidak sudah kuliah jadi bukan lagi 16 tahun.” ujarnya lagi.

Muhamad Iskandar menilai, bahwa jika melakukan penelitian di desa mungkin hal itu akan terjadi karena keterbatasan ekonomi, dan keluarga yang memang memberikan ijin anaknya menikah. Tapi, mereka yang melakukan penelitian itu umumnya berlokasikan di desa padahal kemajemukan manusia atau kepadatan penduduk berada di kota bukan di desa.

Pengacara Hukum Perdata yang ditemui dikediamannya Kemang Pratama Bekasi Barat ini mengatakan bahwa berarti sebenarnya tingkat kesejahteraan yang perlu di dorong untuk ditingkatkan bagi setiap keluarga, agar anak-anak terfokus untuk mengembangkan dirinya dengan langkah awal yaitu meningkatkan pendidikan.

Beliau menegaskan “Bukan melakukan rudisial review UU Perkawinan tentang batas umur menikah  tersebut. Seharusnya ada tingkat korelasi dengan melakukan penelitian juga terhadap anak anak yang memiliki tingkat ekonomi yang mampu.” Sabtu (6/12/2014)

Jadi, tingkat pendidikan, tingkat ekonomi menjadi baik maka pada saat itu besarnya hal yang menyangkut pernikahan dini umumnya tidak akan tinggi.

“Banyak yang menikah sirih, menikah sirih salah satu cara seseorang tidak terlihat menikah dalam usia dini, usia 16 tahun menikah sirih dan usia 20 tahun bisa untuk di sah kan dalam hukum negara. Dalam islam disebut Isbat Nikah.” katanya.

Bermohon kepada pengadilan agama untuk mendapatkan ijin menikah atau dinikahkan. Karena dalam Islam menikah sirih adalah sah tetapi tidak sah dalam hukum negara. Fikiran seseorang untuk tidak berbuat zina yaitu dengan menikah sirih. Ini yang dapat menciptakan masalah di dalam masyarakat.

Muhamad Iskandar menegaskan bahwa “Misal UU melarang seseorang hanya bisa menikah dengan seorang istri, pernikahan kedua harus dengan ijin istri, tapi banyak orang yang melakukan nikah sirih, apa efektifnya di buatnya pasal tersebut. Malah justru menciptakan masalah besar yaitu tiba-tiba lahir anak dari perkawinan sirih, anak tak berdosa, tapi anak menjadi sulit mendapatkan identitas, sulit mendapatkan pendidikan karena harus ada akta nikah orang tua. Akibat dari hal ini adalah kesengsaraan”.

-Adriani Chandra Putri-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar