Social Icons

Senin, 08 Desember 2014

Terjadi Perkawinan Dibawah Umur Karena Ketidak Tahuan Masyarakat Tentang UU Perkawinan

Prof. Wahyono Darmabrata, SH.,MH.
GROGOL, JAKARTA BARAT - Menikah dibawah umur itu yang tidak boleh karena melanggar Undang-Undang. Prof. Wahyono Darmabrata, SH.,MH. yang mengambil Magester pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Bidang Hukum Ekonomi ini menjelaskan, “Yang salah itu mereka yang menikahkan anak pada usia yang masih muda seperti 14 tahun atau 15 tahun sudah dikawinkan, didalam Undang-Undang tidak diperbolehkann. Syarat itu merupakan syarat yang tidak boleh dikesampingkan”.


Menurut Guru Besar Hukum Perdata ini kenapa pada usia itu karena untuk kesehatan istri agar reproduksinya sudah kuat, kematangan rohani sudah mampu untuk bertanggung jawab, kematangan sosial pun sudah ada, bahwa anak yang berusia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang diharapkan sudah bisa mencari nafkah untuk mendapatkan kesejahteraan.

Dalam hal ini memang sudah memakai pertimbangan mengapa umur 16 dan 19 tahun. Namun ada sebuah persatuan pergerakan yang memulai petisi untuk mengubah usia pernikahan pada wanita 16 tahun menjadi 18 tahun yakni Koalisi 18 .

“Jika ingin dipaksa 18 tahun silahkan saja, boleh saja, tidak masalah tetapi untuk kesejahteraan lain atau anak berbeda dengan masalah usia kawin. Justru usia itu dinaikkan agar lebih mampu mensejahterakan keluarganya, mampu bertanggung jawab secara rohani dan jasmani sehingga dengan hal ini kesejahteraan anak menjadi lebih baik.” Tegasnya dalam kegiatan santai di parkiran Universitas Trisakti sebelum menghadiri acara Dies Natalis di Universitas Grogol Jakarta Barat. Minggu (7/12)

Jika tidak menikah berdasarkan Undang-Undang perkawinan bisa dibatalkan karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Prof. Wahyono Darmabrata, SH.,MH. menegaskan “Jadi, Indonesia adalah negara hukum, hukum positif yang berlaku adalah Undang-Undang, harus dipenuhi, harus dipatuhi. Jangan hanya menganggap Undang-Undang hanya sebagai tulisan saja.” katanya.

Usia perkawinan pasal 7 sudah ditentukan, jika belum berusia 16 tahun tidak boleh menikah dan jika ingin menikah harus dengan dispensasi. Perkawinan hanya di ijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 tahun.

Dalam hal ini penyimpangan terhadap ayat 1 pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan, ada aturannya. “Tidak boleh wanita dinikahkan dibawah umur 16 tahun, harus meminta ijin terlebih dahulu. Ini yang tidak diketahui masyarakat. Kurangnya pemahaman nilai-nilai Agama hingga timbulnya pergaulan bebas, Ekonomi keluarga pun juga menjadi penyebabnya. Jangan menyalahkan Undang-Undangnya, masyarakat harus mengetahui dulu bagaimana Undang-Undangnya.” tegasnya.

-Adriani Chandra Putri-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar