![]() |
| Prof. Wahyono Darmabrata, SH.,MH. |
GROGOL, JAKARTA BARAT - Menikah
dibawah umur itu yang tidak boleh karena melanggar Undang-Undang. Prof. Wahyono
Darmabrata, SH.,MH. yang mengambil Magester pada Fakultas Hukum Universitas
Indonesia di Bidang Hukum Ekonomi ini menjelaskan, “Yang salah itu mereka yang
menikahkan anak pada usia yang masih muda seperti 14 tahun atau 15 tahun sudah
dikawinkan, didalam Undang-Undang tidak diperbolehkann. Syarat itu merupakan
syarat yang tidak boleh dikesampingkan”.
Menurut Guru Besar Hukum Perdata
ini kenapa pada usia itu karena untuk kesehatan istri agar reproduksinya sudah
kuat, kematangan rohani sudah mampu untuk bertanggung jawab, kematangan sosial
pun sudah ada, bahwa anak yang berusia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
diharapkan sudah bisa mencari nafkah untuk mendapatkan kesejahteraan.
Dalam hal ini memang sudah memakai
pertimbangan mengapa umur 16 dan 19 tahun. Namun ada sebuah persatuan
pergerakan yang memulai petisi untuk mengubah usia pernikahan pada wanita 16
tahun menjadi 18 tahun yakni Koalisi 18 .
“Jika ingin dipaksa 18 tahun
silahkan saja, boleh saja, tidak masalah tetapi untuk kesejahteraan lain atau
anak berbeda dengan masalah usia kawin. Justru usia itu dinaikkan agar lebih
mampu mensejahterakan keluarganya, mampu bertanggung jawab secara rohani dan
jasmani sehingga dengan hal ini kesejahteraan anak menjadi lebih baik.” Tegasnya
dalam kegiatan santai di parkiran Universitas Trisakti sebelum menghadiri acara
Dies Natalis di Universitas Grogol Jakarta Barat. Minggu (7/12)
Jika tidak menikah berdasarkan
Undang-Undang perkawinan bisa dibatalkan karena tidak memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan. Prof. Wahyono Darmabrata, SH.,MH. menegaskan “Jadi, Indonesia
adalah negara hukum, hukum positif yang berlaku adalah Undang-Undang, harus
dipenuhi, harus dipatuhi. Jangan hanya menganggap Undang-Undang hanya sebagai
tulisan saja.” katanya.
Usia perkawinan pasal 7 sudah
ditentukan, jika belum berusia 16 tahun tidak boleh menikah dan jika ingin
menikah harus dengan dispensasi. Perkawinan hanya di ijinkan jika pihak pria
sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 tahun.
-Adriani Chandra Putri-

Tidak ada komentar:
Posting Komentar