![]() |
| Prof, Wahyono Darmabrata, SH.,MH. |
GROGOL,
JAKARTA BARAT – Sebagai Guru Besar Hukum Perdata Prof, Wahyono Darmabrata,
SH.,MH. mengatakan, Pasal 43 ayat 1 bahwa ia hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibu
dan keluarga ibunya.
Kemudian
ada keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa ketentuan tersebut harus bisa dibaca
kembali bahwa mempunyai hubungan hukum dengan bapak dan keluarga bapaknya jika
bisa dibuktikan bahwa anak tersebut adalah anak dari bapak yang menghamilinya. “Tetapi
status anak diluar nikah sebenarnya menurut Undang-Undang hanya mempunyai
hubungan dengan ibunya dan keluarga ibunya.”tegasnya.
Menurut
beliau keterkaitannya tentang anak sah dalam UU No.1 Tahun 1947 KUH Perdata
dengan Hukum Islam dan KHI (Kompilasi Hukum Islam). “Jika didalam Undang-Undang
nomor 1 Tahun 1974 ada rumusannya tentang anak sah adalah anak yang dilahirkan
dalam dan sebagai akibat perkawinan yang sah. Undang-Undang Hukum Islam sama
hakikatnya.” katanya.
Guru
Besar Hukum perdata yang menulis buku berjudul Hukum Perkawinan dan Keluarga di
Indonesia ini mengatakan “Hanya beberapa mungkin ada yang keberatan dari Hukum
Islam itu yang memikirkan lebih baik dari akibat. Anak sah adalah anak yang
lahir sebagai akibat dari perkawinan yang sah, dalam perkawinan yang sah pun ada
dari mereka tidak setuju karena berzina, hamil sebelum menikah, menikah
dilahirkan anak, anak ini sudah dilahirkan
dalam perkawinan yang sah”. Ujar Prof. Wahyono dalam kegiatan santai di
parkiran Universitas Trisakti sebelum menghadiri acara Dies Natalis di Universitas
Grogol Jakarta Barat. Minggu (7/12)
“Mencegah
hal-hal yang tidak diinginkan memang perkawinan yang harus dicatat dan jangan
menikah pada usia dini atau dibawah umur, menikahlah sesuai ketentuan
Undang-Undang yang berlaku dalam hukum negara.” Tambahnya.
-Adriani Chandra Putri-

Tidak ada komentar:
Posting Komentar