Social Icons

Senin, 08 Desember 2014

Status Keperdataan Anak di Luar Nikah Menurut Guru Besar Hukum Perdata

Prof, Wahyono Darmabrata, SH.,MH.
GROGOL, JAKARTA BARAT – Sebagai Guru Besar Hukum Perdata Prof, Wahyono Darmabrata, SH.,MH. mengatakan, Pasal 43 ayat 1 bahwa  ia hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibu dan keluarga ibunya.

Kemudian ada keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa ketentuan tersebut harus bisa dibaca kembali bahwa mempunyai hubungan hukum dengan bapak dan keluarga bapaknya jika bisa dibuktikan bahwa anak tersebut adalah anak dari bapak yang menghamilinya. “Tetapi status anak diluar nikah sebenarnya menurut Undang-Undang hanya mempunyai hubungan dengan ibunya dan keluarga ibunya.”tegasnya.

Menurut beliau keterkaitannya tentang anak sah dalam UU No.1 Tahun 1947 KUH Perdata dengan Hukum Islam dan KHI (Kompilasi Hukum Islam). “Jika didalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 ada rumusannya tentang anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam dan sebagai akibat perkawinan yang sah. Undang-Undang Hukum Islam sama hakikatnya.” katanya.


Guru Besar Hukum perdata yang menulis buku berjudul Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia ini mengatakan “Hanya beberapa mungkin ada yang keberatan dari Hukum Islam itu yang memikirkan lebih baik dari akibat. Anak sah adalah anak yang lahir sebagai akibat dari perkawinan yang sah, dalam perkawinan yang sah pun ada dari mereka tidak setuju karena berzina, hamil sebelum menikah, menikah dilahirkan  anak, anak ini sudah dilahirkan dalam perkawinan yang sah”. Ujar Prof. Wahyono dalam kegiatan santai di parkiran Universitas Trisakti sebelum menghadiri acara Dies Natalis di Universitas Grogol Jakarta Barat. Minggu (7/12)


“Mencegah hal-hal yang tidak diinginkan memang perkawinan yang harus dicatat dan jangan menikah pada usia dini atau dibawah umur, menikahlah sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku dalam hukum negara.” Tambahnya.

-Adriani Chandra Putri-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar